MRP SUDAH SESUAI PROSEDUR SEBAGAI REPRESENTASI ORANG ASLI PAPUA DAN EDWARD GM, ANDA ADALAH PENGAMAT ABAL-ABAL.
Majelis Rakyat Papua (disingkat MRP) adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Nomor Khusus Bagi Provinsi Papua.
MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Pasal 1 huruf g UU 21/2001).
Status MRP sebagai salah satu penyelenggaran Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus di Provinsi Papua (Bab V UU 21/2001); dan kedudukannya sebagai perwakilan kultural orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan [Pasal 19 ayat (1) UU 21/2001].
Tugas dan ujian MRP [Pasal 20 ayat (1) UU 21/2001]:
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD [1]. Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan / konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" calon gubernur orang Papua dan "moral" dari pribadi yang dianggap sebagai masalah.
Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur. Perdasus diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Otsus. Pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 76 tentang "Pemekaran Provinsi menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan pada masa datang". Dengan demikian pemekaran wilayah haruslah memperhitungkan faktor adat dan sosial budaya dari orang asli Papua. Hak-hak itu antara lain, hak ulayat, hak dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan potensi sosial budaya sehingga pemekaran tidak menyalahi kesatuan-kesatuan wilayah sosial-budaya dan adat.
Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak-hak itu adalah hak ulayat, hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, seperti hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya.
Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menciptakan Papua yang damai sebagai perwujudan dari komitmen semua komponen masyarakat di provinsi ini.
Kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon DAU nasional sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) akan berakhir pada 2021. Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan setiap perubahan aturan UU Otsus Papua hanya dapat dilakukan atas usulan rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua. Namun kini Menteri Keuangan mengusulkan kepada Komite I DPD RI untuk memperpanjang kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat hingga 2041.
pemerintah pusat tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk memperpanjang masa kuncuran Dana Otsus Papua. Pemerintah tidak bisa secara sepihak memutuskan besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat hingga setara 2,5 plafon DAU nasional, karena kucuran Dana Otsus Papua tidak berdampak positif bagi rakyat Papua.
Dan sangat jelas bahwa setiap pasal yang mengamanatkan kepada MRP dan MRPB Sebagai lembaga resmi representasi orang asli Papua telah diambil alih oleh pusat. Dan tidak menjalankan perintah UU sehingga apa yang dilakukan oleh MRP dan MRPB sebagai lembaga kultur representasi orang asli Papua untuk naik banding adalah sesui dengan jalur yang benar.
Semua pembahasan menyangkut kelanjutan Otsus Papua dan Pemekaran daerah wilayah Otonom baru harus sesuai dengan perintah undang-undang. Dimana persetujuan semua itu harus diberikan oleh Majelis rakyat Papua dan Papua barat sesuai dengan hasil evaluasi dan menyaring aspirasi rakyat Papua. Apabila semua itu dilaksanakan baru bisa dikatakan itu adalah sesuai prosedur yang berlaku.
MRP dan MRPB adalah lembaga resmi Kultur dan representasi orang asli Papua sehingga apapun yang dipersoalkan oleh mereka adalah hal yang wajar karena menyangkut kepentingan rakyat.
Yang mengatasnamakan diri sebagai pengamat Papua entah itu datang dari planet mana lalu memberikan tanggapan dan pemikiran yang mengatasnamakan rakyat Papua dan pengamat Papua lebih baik anda stop !!!! berargumentasi di media dengan membangun opini yang tidak-tidak sesuai dengan pemikiran sendiri.
Yang jelas untuk itu sudah ada tupoksi daripada lembaga yang sah dan diakui oleh negara untuk berbicara menyangkut hak rakyat Papua.
Saudara Edward GM sebagai salah satu aktivitas yang mendukung cinta NKRI maka Anda tidak perlu membangun opini dengan pemikiran anda. Anda lembaga resmi bekerja sebagai tupoksi mereka, Anda tidak memiliki hak untuk membangun opini yang tidak-tidak publik dengan mengatasnamakan pengamat Papua.
Seperti yang anda katakan bahwa belum tentu semua orang Papua menolak Otsus jadi Biarkan yang punya kewenangan bekerja bukan anda yang menjadi benalu di dalam penyaringan aspirasi tersebut.
Pemerintah pusat sudah salah dan melalaikan perintah undang-undang lalu membahas Persoalan ini sehingga apa yang dilakukan MRP dan MRPB adalah hal yang benar dan diberikan apresiasi sebagai orang yang mengerti hukum.
Bagaimana tidak pemerintah yang membuat hukum dan mengesahkan untuk menjadi undang-undang untuk ditaati namun pemerintah sendiri yang melanggar jadi, di sini pemerintah sudah Salah.
Edward anda sangat tidak berbobot dan memalukan berbicara sebagai pengamat tapi tidak mengerti setiap implementasi pasal- pasal yang ada dalam undang- undang tersebut. Saudara Edward anda adalah pengamat Abal seperti kapal selam yang timbul tenggelam.
Oleh:
Yoman_Ulaga.
Catatan kaki:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Majelis_Rakyat_Papua#:~:text=Majelis%20Rakyat%20Papua%20(disingkat%20MRP,Otonomi%20Khusus%20Bagi%20Provinsi%20Papua.
https://www.google.com/amp/s/jubi.co.id/mrp-pertanyakan-indikator-untuk-melanjutkan-kucuran-dana-otsus-papua/
0 komentar:
Posting Komentar